Sabtu, 19 Oktober 2013

Gitaris Geisha Dicokok Polisi Karena Ganja

Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pengguna narkotika jenis ganja. Salah satu tersangka yang diciduk ternyata musisi dari band Geisha berinisial RS.

Wakil Kepala Polsek Jakarta Pusat AKBP Umar S Fana mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari warga. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jakpus AKBP J.R Sitinjak kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal HEN di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 09 RW 06 Pengadegan, Pancoran Jakarta Selatan, pada Senin (07/10).

"Dari rumah tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Marlboro Putih yang didalamnya terdapat satu linting ganja sisa pakai seberat 0,05 gram dan satu bungkus ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 5,1 gram," jelasnya saat melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Sabtu (19/10).

Kemudian, sambung Umar, dari keterangan HEN diketahui, bahwa barang haram tersebut merupakan milik RS. Sementara RS mendapat narkotika tersebut dari RD.

Polisi pun melakukan pengembangan. Kemudian, pada Jumat (18/10) mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.45 WIB, polisi berhasil membekuk dua tersangka lainnya yakni RS dan RD. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 0,58 gram dan satu kertas pembungkus rokok ganja bermerk Marsbrand.

"Saat ini dugaan sementara ketiganya hanya pemakai. Tapi kita saat ini sedang mengembangkan kasus supaya ketemu bandar besarnya," jelas Umar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa salah satu tersangka yaitu RS merupakan seorang gitaris sebuah band ternama, Geisha. Umar menegaskan polisi akan tetap memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Dia mengatakan ketiga tersangka akan dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ketiga tersangka, kata Umar, diancam pidana minimal empat tahun dan denda minimal Rp 800 juta. (rol/tim/zamrudtv.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar