Kamis, 21 Januari 2016

Kosmetik Malaysia Banjiri Indonesia

BELUM genap sebulan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pasar kosmetik Indonesia sudah dibanjiri produk dari Malaysia dan Singapura. Produk makanan dari luar negeri tahun ini dipastikan juga akan membanjiri Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Roy Sparringga di Jakarta, kemarin, mengungkapkan saat ini sudah banyak perusahaan asal Malaysia yang mengajukan notifikasi produk ke Badan POM.

“Kalau produk makanan hingga sekarang memang belum. Namun, untuk kosmetik bisa. Saat ini saja, yang mengajukan notifikasi produk ke Badan POM kebanyakan dari produk luar negeri,” ujar dia.

Untuk mengantisipasi dampak dari dominasi produk makanan dan kosmetik tersebut, pada tahun ini Badan POM mengubah paradigma dari sekadar sebagai pengawas menjadi proaktif.

Badan itu di masa depan lebih aktif memberikan bimbingan, khususnya pada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kekhawatiran senada disampaikan Sekertaris Utama Badan POM Reri Andriani, sektor UMKM akan kesulitan untuk memenuhi standar produk yang aman sesuai ketentuan.

“Produk-produk dari Malaysia dan Singapura, khususnya kosmetik, menjadi ancaman potensial bagi produk dalam negeri,” ujarnya.

Badan POM nantinya tidak hanya mengawasi produkproduk luar negeri yang membanjiri pasar domestik.

Dipastikan, penetrasi pasar dari produk-produk yang tidak memenuhi standar akan membuat Badan POM lebih sibuk.

Sepanjang 2015, Badan POM menemukan 1,07 juta kemasan produk obat, makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp222 miliar.

“Produk TMK yang paling banyak ditemukan didominasi obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar,” sebut Roy.

Hasil temuan produk TMK itu didapat berdasarkan hasil pengawasan rutin, intensifikasi, operasi gabungan daerah dan nasional, operasi terpadu, Pangea VIII, dan Operasi Storm VI yang dilakukan terhadap kosmetika, obat, obat tradisional dan makanan. Sebanyak 211 perkara tindak pidana di bidang obat, makanan, dan kosmetik ditangani Badan POM. Delapan belas di antaranya telah masuk putusan pengadilan. (Tlc/H-1) Media Indonesia, 13/01/2016, Halaman 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar